POLITEKNIK PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS PAYAKUMBUH
Rabu, 18 Juni 2008
Seputar Sertifikasi Dosen 2008



Latar Belakang

Bahwa Dosen merupakan sumber daya penting dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi sudah jelas. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2).

Profesionalisme dosen dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidikan oleh dosen yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi, atas dasar kualifikasi akademik, serta penguasaan kompetensi yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi-kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat profesionalisme dosen. Program sertifikasi telah dipersiapkan sejak tahun 2006 dan persiapan telah selesai pada tahun 2008 dan segera dijalankan pada tahun 2008 oleh perguruan-perguruan tinggi atau lembaga penyelenggara sertifikasi yang terpilih.

Tujuan dan Sasaran

Program sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Dengan adanya sertifikasi dosen, maka akan memberikan pengakuan keprofesionalan dosen yang dibuktikan dengan sertifikat mengajar dan hak atas tunjangan dan maslahat yang terkait dengan profesionalisme itu.

Sasaran spesifik program, adalah menyelesaikan sertifikasi bagi dosen jenjang profesor doktor sekitar 3.000 orang, dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum mencapai jenjang guru besar dan doktor sekitar 9.000 orang.

Mekanisme & Rancangan

1. Penetapan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen dilakukan melalui seleksi (2008).

2. Penetapan sertifikator dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara (2008).

3. Menetapkan peserta; Sertifikasi ditujukan bagi semua dosen, yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada berbagai bentuk, jenis, dan jenjang pendidikan tinggi.

4. Pelaksanaan sertifikasi dosen dilakukan dengan penilaian portofolio.

5. Pengusulan; Perguruan tinggi mengusulkan dosen calon peserta sertifikasi kepada Ditjen Dikti.

6. Setelah memperoleh kuota dari Ditjen Dikti, perguruan tinggi mengirimkan berkas sertifikasi dosen kepada perguruan tinggi penyelenggara

7. Penilaian Portofolio

8. Pemberian sertifikat bagi dosen yang lulus penilaian oleh pimpinan lembaga penyelenggara sertifikasi dosen

9. Monitoring dan evaluasi; dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen dan secara eksternal oleh Ditjen Dikti dan lembaga yang berwenang.

10. Pelaporan; proses dan hasil sertifikasi dosen dilaporkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi dosen kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk ditindaklanjuti.

Tindak lanjut; Ditjen Dikti menindaklanjuti dosen yang lulus sertifikasi melalui pemberian nomor sertifikat, pemberian sertifikat, dan pengurusan maslahat, serta pemberitahuan kepada perguruan tinggi asal.

Keberlanjutan

Mengingat dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi, maka peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat bermakna dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk menjalankan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Profesionalisme dosen dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidikan oleh dosen yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi. Oleh karena itulah, program sertifikasi dosen ini perlu terus dikembangkan secara berkesinambungan.


Draf Pedoman Penyelengggaraan Program
Sertifikasi Dosen yang terdiri atas
(1) Draf Naskah Akademik (word: 410KB),
(2) Draf Penyusunan Portofolio (word: 825KB),
(3) Draft Manajemen Pelaksanaan dan Pengolahan Data (word 375KB), Lampiran

Informasi lengkap silahkan akses ke:

http://www.ditnaga-dikti.org/ditnaga/opendoc.php?page=6&exp=11&id=90&date=2008-06-16%2007:03:10

Sumber : Ditjen Ketenagaan DIKTI








<<>
posted by Harmailis Chaniago @ 08.41  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
..Prodi yang terdapat di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, 1. Tata Air Pertanian, 2. Mesin Peralatan Pertanian, 3. Teknologi Pangan, 4. Budidaya Tanaman Pangan, 5. Agribisnis, 6. Peternakan, 7. Hortikultura, 8. Budidaya Tanaman Perkebunan, 9. Manajemen Produksi Pertanian dan 10. Manajemen Perkebunan..........
Jalur Pendidikan Vokasional Pertanian di Sumatera Barat
SECUIL INFO
INFO SEBELUMNYA
LIHAT LAGI INFO
TAWARAN PROGRAM STUDI

8 Program Studi D-III : Budidaya Tanaman Perkebunan, Agribisnis, Peternakan, Teknologi Produksi Tanaman Pangan, Teknologi Produksi Hortikultura, Teknik Sumberdaya Air dan Lingkungan, Teknologi Pangan, dan Mesin Peralatan Pertanian dan 2 Program Studi D-IV, Manejemen Produksi Pertanian dan Manajemen Perkebunan

Links
Powered by

Blogger Templates

BLOGGER