Rabu, 18 Juni 2008 |
Seputar Sertifikasi Dosen 2008 |
|
|
| Latar Belakang
Bahwa Dosen merupakan sumber daya penting dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi sudah jelas. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2).
Profesionalisme dosen dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidikan oleh dosen yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi, atas dasar kualifikasi akademik, serta penguasaan kompetensi yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi-kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan serta maslahat profesionalisme dosen. Program sertifikasi telah dipersiapkan sejak tahun 2006 dan persiapan telah selesai pada tahun 2008 dan segera dijalankan pada tahun 2008 oleh perguruan-perguruan tinggi atau lembaga penyelenggara sertifikasi yang terpilih.
Tujuan dan Sasaran
Program sertifikasi dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Dengan adanya sertifikasi dosen, maka akan memberikan pengakuan keprofesionalan dosen yang dibuktikan dengan sertifikat mengajar dan hak atas tunjangan dan maslahat yang terkait dengan profesionalisme itu.
Sasaran spesifik program, adalah menyelesaikan sertifikasi bagi dosen jenjang profesor doktor sekitar 3.000 orang, dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum mencapai jenjang guru besar dan doktor sekitar 9.000 orang.
Mekanisme & Rancangan
1. Penetapan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen dilakukan melalui seleksi (2008).
2. Penetapan sertifikator dilakukan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara (2008).
3. Menetapkan peserta; Sertifikasi ditujukan bagi semua dosen, yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada berbagai bentuk, jenis, dan jenjang pendidikan tinggi.
4. Pelaksanaan sertifikasi dosen dilakukan dengan penilaian portofolio.
5. Pengusulan; Perguruan tinggi mengusulkan dosen calon peserta sertifikasi kepada Ditjen Dikti.
6. Setelah memperoleh kuota dari Ditjen Dikti, perguruan tinggi mengirimkan berkas sertifikasi dosen kepada perguruan tinggi penyelenggara
7. Penilaian Portofolio
8. Pemberian sertifikat bagi dosen yang lulus penilaian oleh pimpinan lembaga penyelenggara sertifikasi dosen
9. Monitoring dan evaluasi; dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen dan secara eksternal oleh Ditjen Dikti dan lembaga yang berwenang.
10. Pelaporan; proses dan hasil sertifikasi dosen dilaporkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi dosen kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk ditindaklanjuti.
Tindak lanjut; Ditjen Dikti menindaklanjuti dosen yang lulus sertifikasi melalui pemberian nomor sertifikat, pemberian sertifikat, dan pengurusan maslahat, serta pemberitahuan kepada perguruan tinggi asal.
Keberlanjutan
Mengingat dosen merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi, maka peran, tugas, dan tanggungjawab dosen sangat bermakna dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk menjalankan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional. Profesionalisme dosen dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidikan oleh dosen yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi. Oleh karena itulah, program sertifikasi dosen ini perlu terus dikembangkan secara berkesinambungan.
Draf Pedoman Penyelengggaraan Program Sertifikasi Dosen yang terdiri atas (1) Draf Naskah Akademik (word: 410KB), (2) Draf Penyusunan Portofolio (word: 825KB), (3) Draft Manajemen Pelaksanaan dan Pengolahan Data (word 375KB), Lampiran
Informasi lengkap silahkan akses ke:
http://www.ditnaga-dikti.org/ditnaga/opendoc.php?page=6&exp=11&id=90&date=2008-06-16%2007:03:10
Sumber : Ditjen Ketenagaan DIKTI
|
|
<<> |
|
posted by Harmailis Chaniago @ 08.41   |
|
|
|
Sertifikasi Dosen 2008 |
Sesuai dengan surat Dirjen Dikti, Politani Payakumbuh tahun 2008 mendapat kuota sebanyak 12 orang untuk disertifikasi. Mudah-mudahan staf pengajar yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Dikti segera dikirim sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. |
posted by Harmailis Chaniago @ 08.36   |
|
|
|
12 Dosen Politani Payakumbuh akan Disertifikasi 2008 |
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Gedung D Lt. 5 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta ______________________________________________________ Nomor : 1686 /D/T/2008; 27 Mei 2008 Lampiran : 2 (dua) berkas Hal : Alokasi Kuota Sertifikasi Dosen
Kepada Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Kopertis Wilayah I – XII Seluruh Indonesia
Sebagai wujud implementasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mulai tahun 2008 Departemen Pendidikan Nasional akan melaksanakan Sertifikasi Dosen untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dilakukan melalui penilaian portofolio sesuai Permen Diknas No 42 Tahun 2007, dengan sasaran 12.000 dosen terdiri atas 3.233 Guru Besar yang secara otomatis mendapat Sertifikat Pendidik dan 8.767 dosen yang harus melalui proses sertifikasi.
Sehubungan dengan itu sambil menunggu penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi, kami sampaikan alokasi kuota sertifikasi dosen seperti pada lampiran 1, dan kami mohon bantuan Saudara agar segera mengirimkan daftar nama-nama dosen sejumlah kuota yang ditetapkan untuk menjadi calon yang akan disertifikasi pada tahun 2008, sesuai dengan syarat-syarat sebagai berikut:- Dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi swasta atau dosen tetap yayasan;
- Dosen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan
- Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen.
Selanjutnya nama-nama dosen yang diusulkan, disusun berdasar urutan prioritas di tingkat perguruan tinggi sebagai berikut:
- Jabatan akademik,
- Pendidikan terakhir,
- Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi dosen PNS atau yang setara untuk dosen non PNS,
- Tidak sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur pemilihan dosen calon peserta sertifikasi dapat dibaca di buku Panduan III Sertifikasi Dosen yang dapat di download di www.ditnaga-dikti Daftar nama-nama dosen disusun sesuai format pada lampiran 2. Form dalam bentuk Acces atau Excel 2003 dan tatacara pengisian daftar dosen dapat didownload di lampiran di bawah. Daftar dosen dikirim dalam 2 bentuk :
- Bentuk cetak, dikirim via pos dengan alamat: Ditjen Dikti, c.q., Direktorat Ketenagaan Gedung D, Lt. V, Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 1001, atau melalui faks Nomor 021- 57946052.
- Bentuk elektronik, dengan format Ms.Acces atau Excel 2003 dengan mengisi format dalam CD yang kami kirimkan, dan mengembalikan ke alamat seperti tersebut pada point 1 di atas, atau dikirim via email ke alamat: serdos@ditnaga-dikti.org.
Daftar nama-nama dosen yang akan disertifikasi sudah harus diterima di Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat ini. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Ketenagaan, Telp. 021-57946053. Selanjutnya sambil menunggu penetapan Buku Pedoman Sertifikasi Dosen, draft naskah tersebut dapat dilihat dan didownload di web ditnaga-dikti.org untuk persiapan pelaksanaan sertifikasi dan dosen menyusun portofolio.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
ttd
Fasli Jalal NIP. 131124234
Tembusan Yth : 1. Menteri Pendidikan Nasional; 2. Sekretaris Jenderal Depdiknas.
|
posted by Harmailis Chaniago @ 08.29   |
|
|
|
Jalur Pendidikan Vokasional Pertanian di Sumatera Barat |
SECUIL INFO |
|
INFO SEBELUMNYA |
|
LIHAT LAGI INFO |
|
TAWARAN PROGRAM STUDI |
8 Program Studi D-III : Budidaya Tanaman Perkebunan, Agribisnis, Peternakan, Teknologi Produksi Tanaman Pangan, Teknologi Produksi Hortikultura, Teknik Sumberdaya Air dan Lingkungan, Teknologi Pangan, dan Mesin Peralatan Pertanian dan 2 Program Studi D-IV, Manejemen Produksi Pertanian dan Manajemen Perkebunan |
Links |
|
Powered by |
 |
|